Berita  

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign: Langkah-Langkahnya

Masyarakat Indonesia kini dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja aktif. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur program Jaminan Hari Tua. Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, seperti masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dana JHT yang dicairkan sebagian (10% atau 30%) dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Untuk pencairan 30%, peserta harus memenuhi dokumen klaim seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (jika saldo di atas 50 juta), dan dokumen pembelian rumah seperti PPJB atau AJB. Selain itu, pencairan 10% juga membutuhkan dokumen yang sama. Beberapa kriteria untuk melakukan pencairan JHT antara lain usia pensiun, perjanjian kerja, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja.

Proses pencairan dana JHT bisa dilakukan secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO. Untuk klaim saldo melalui aplikasi JMO, pengguna perlu mendaftar, memenuhi syarat klaim, memasukkan data diri dan nomor rekening aktif, serta melakukan konfirmasi. Proses klaim ini dibutuhkan waktu satu hingga tiga hari. BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal, dengan target jumlah peserta yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Sesuai dengan perkembangan teknologi, pencairan dana JHT dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik offline maupun online, untuk memudahkan peserta dalam mengakses haknya.

Source link