Penganiaya Remaja terhadap Mahasiswi di Jaktim: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

Seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan. Penangkapan FF dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar jam 00.15 WIB di rumahnya oleh personel Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Ciracas. Korban penganiayaan ini adalah seorang mahasiswi bernama IM yang berasal dari Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Dicky menyatakan bahwa FF akan ditangani berdasarkan kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan akan dilibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan perkara ini karena pelaku masih di bawah umur. Selain itu, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga terus berkoordinasi untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.

Sementara itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengungkapkan bahwa penemuan mayat korban terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban IM ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar dengan luka-luka bekas kekerasan di tubuhnya. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF sementara mayat korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa secara medis guna mengetahui penyebab kematian.

Source link