Dua Pria di Tambora Jakbar Gasak AC Demi Kebutuhan Desak

Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup. Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan membawa kabur mesin AC sebanyak dua unit.

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora. DM merupakan mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Pelaku mengaku hanya melakukan pencurian dua kali dan bukan pengemudi ojek online. Mereka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena desakan ekonomi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif mengonsumsi narkoba. Mereka saat ini ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kejahatan dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi yang sulit. Menurut Sudrajat, mereka hanya terpaksa melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Source link

Exit mobile version