Alasan Mengapa Kacab Bank Penting dalam Investigasi Kriminal

Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, mengungkap bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurut Boyamin, tersangka C, salah satu otak penculikan yang mengakibatkan kematian MIP, sebenarnya sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dilakukan. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara personal kepada tersangka C terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada unsur kebetulan dalam pemilihan korban oleh tersangka.

Boyamin juga menegaskan bahwa pertemuan sebelumnya antara almarhum MIP dan tersangka C menunjukkan bahwa mereka sudah memiliki hubungan sebelum kejadian tragis tersebut. Menurutnya, pemilihan korban tidak bersifat “random” atau acak. Hal ini menjadikan keputusan penyidik yang hanya menjerat tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan tidak sesuai dengan fakta kasus yang sebenarnya.

Selain itu, Boyamin juga menduga bahwa korban kemungkinan dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Terdapat indikasi bahwa para tersangka memiliki niat untuk menyembunyikan identitas mereka, sehingga tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah resmi untuk menuntut agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa korban, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, adalah sasaran acak dari komplotan tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Boyamin, terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya, yakni korban telah dikenal oleh salah satu tersangka sebelumnya. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Source link

Exit mobile version