Pimpinan DPR mengambil langkah positif dengan menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan organisasi kemahasiswaan. Mereka tidak hanya merespons aspirasi tersebut, tetapi juga menyampaikannya kepada pemerintah untuk dipertimbangkan. Langkah selanjutnya adalah melakukan kontak dengan Mensesneg untuk persiapan penerimaan dalam waktu dekat. Beberapa dari aspirasi yang disampaikan termasuk dalam 17 + 8 dan akan dievaluasi oleh DPR untuk kemajuan lebih lanjut.
Rapat evaluasi akan segera dilakukan oleh pimpinan fraksi DPR untuk mencapai kesepakatan bersama. Pimpinan DPR juga telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR agar anggota yang dinonaktifkan tetap memperoleh fasilitas keanggotaan yang seharusnya. Setelah menyelesaikan pembahasan mengenai KUHAP, Undang-Undang Perampasan Aset juga akan dibahas lebih lanjut.
Partisipasi publik tetap dibutuhkan dalam pembahasan Undang-undang KUHAP, namun langkah evaluasi ini akan memiliki batas waktu untuk segera memulai pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, juga akan memimpin proses evaluasi DPR dan reformasi untuk menciptakan lingkungan DPR yang lebih transparan dan responsif. Semua anggota DPR berkomitmen untuk belajar dari pengalaman masa lalu demi meningkatkan kualitas DPR ke depan.