Pelanggar Perda di Jakbar: 23 Terdakwa Disidang

23 Warga di Jakarta Barat Disidang Terkait Pelanggaran Perda Ketertiban Umum

Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota setempat. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, menjelaskan bahwa sidang tipiring ini adalah yang keempat pada tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan dalam satu bulan terakhir.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menyoroti 23 pelanggar terkait berbagai pelanggaran di delapan wilayah kecamatan. Pelanggaran meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan ketertiban usaha.

Adapun jumlah pelanggar yang disidang, yaitu 1 pelanggar di Kecamatan Cengkarang, 1 pelanggar di Kecamatan Grogol Petamburan, 7 pelanggar di Kecamatan Taman Sari, 2 pelanggar di Kecamatan Tambora, 2 pelanggar di Kecamatan Kebon Jeruk, 1 pelanggar di Kecamatan Kalideres, 4 pelanggar di Kecamatan Palmerah, dan 5 pelanggar di Kecamatan Kembangan.

Para pelanggar ini akan dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring mencapai Rp15.850.000, dan akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan berharap sidang tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih memperhatikan perizinan dan mematuhi aturan daerah. Imbauan juga diberikan kepada warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang berlaku, guna menghindari pelanggaran di masa mendatang.

Pentingnya ketaatan terhadap aturan daerah ditekankan sebagai kunci utama agar usaha berjalan lancar, aman, dan nyaman di lingkungan tersebut.

Source link