Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama MY alias A di kamar kos di Kalibaru, Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu pada Rabu (17/9) setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan dari pelaku. Penusukan itu dipicu oleh masalah asmara antara pelaku dan korban terkait seorang perempuan. Korban rencananya akan berpisah dengan mantan pacarnya yang adalah kekasih pelaku, menyebabkan ketegangan antara keduanya. Emosi korban semakin memuncak setelah terlibat pertengkaran lewat pesan WhatsApp dengan pelaku. Pertikaian itu kemudian berlanjut di kamar kos pelaku dan berujung pada penusukan oleh badik yang sudah disiapkan oleh pelaku. Copyright © ANTARA 2025
Pembunuh Pria Cilincing Ditangkap: Berita Terbaru Update

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…

Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali mengintensifkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir sengaja membakar rumah kontrakan…