Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pelaku menggunakan modus ini dengan bekerja sama secara tim, di mana salah satu pelaku membuka resleting tas korban dan mengambil dua unit ponsel. Modus yang terencana ini melibatkan pembagian tugas antara para pelaku, mulai dari mencuri barang hingga menjualnya. Korban, yang diketahui bernama DSS, langsung membuat laporan kepada polisi setelah menyadari kejadian tersebut.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial NCI, serta mengidentifikasi tiga rekannya dengan inisial DP, D, dan H. Meski DP berhasil ditangkap di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi.
Polisi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku, serta mengimbau agar kewaspadaan di tempat umum seperti halte dan stasiun ditingkatkan. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110. Semua kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Program kerja “Mantap, Taktis, dan Bersahaja” yang ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary ini menjadi upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.