Polda Metro Jaya Ungkap Penangguhan Delpedro dan Rekan-rekan

Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Alasan penahanan seseorang juga dapat disebabkan oleh dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

Proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung, di mana pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan berulang kali. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Kuasa hukum Delpedro dan rekan-rekannya, Maruf Bajammal, menyoroti aturan tentang penangguhan penahanan yang dianggap menyimpan banyak masalah.

Delpedro Marhaen sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro, yang disesalkan oleh pihaknya. Maruf menganggap bahwa penahanan kliennya hanya akan membuat lapas semakin sesak tanpa alasan kuat. Selain itu, Maruf menduga bahwa penahanan tersebut memiliki muatan politis yang berpotensi untuk kriminalisasi. Hal tersebut menimbulkan keprihatinan atas kondisi yang sedang dihadapi Direktur Lokataru dan kawan-kawannya.

Source link