Polisi Berhasil Tangkap Tiga Penagih Utang Motor

Tiga pria yang diketahui sebagai penagih utang atau mata elang, berinisial YN, FL, dan IF, berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah mencoba melarikan motor korban di Jalan Raya Yos Sudarso, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.

Kejadian bermula ketika korban, MDS (21 tahun), sedang dalam perjalanan menuju rumah seorang teman di Cilincing, Jakarta Utara. Ketika berada di Jalan Yos Sudarso, korban dipepet oleh tiga orang menggunakan dua motor. Mereka mengaku sebagai pihak “leasing” motor dan mengklaim bahwa terdapat tunggakan motor yang perlu diambil. Salah satu pelaku bahkan membuang KTP dan STNK korban di lokasi kejadian.

Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi ini. Mereka melakukan patroli di wilayah yang sering terjadi kasus serupa dan berhasil membuntuti lima terduga pelaku modus mata elang. Kelima pelaku tersebut kemudian mencoba beraksi di Jalan Raya Yos Sudarso, namun hanya tiga di antaranya berhasil diamankan sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas berhasil menyita empat ponsel, dua sepeda motor, dan satu di antaranya merupakan motor milik korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap praktik penagihan utang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Source link