Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap seorang pria bernama RBG (23) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Minggu (21/9). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada hari tersebut.
Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di parkiran Mall La Piazza. Korban telah membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per motor, namun pelaku menuntut tambahan biaya sebesar Rp10.000 per unit, yang kemudian memicu pertengkaran.
Pelaku kemudian menggunakan pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban berulang kali, menyebabkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Korban melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jakarta Utara dan sekitarnya untuk lebih memperhatikan keamanan pribadi dan menjaga situasi agar tetap aman dan terkendali.












