Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang dalam Peringatan G30S PKI

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang tidak sekadar seremonial, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam dan pelajaran berharga bagi generasi penerus. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, dan maknanya perlu dipahami dengan baik. Peringatan Momori G30S PKI 2025 mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti proses pengibaran sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan. Pasal 14 ayat (2) dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang dengan rinci. Pengibaran bendera setengah tiang membutuhkan penghormatan dengan berdiri tegak, menghadap bendera, dan bersikap khidmat, hingga disertai dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya. Di samping itu, bendera setengah tiang juga melambangkan tanda berkabung sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Selain itu, memahami makna pengibaran bendera setengah tiang 30 September dan pengibaran penuh 1 Oktober sebagai simbol duka mendalam sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dan lambang kebangkitan serta keteguhan dalam menjaga ideologi Pancasila. Pemahaman atas makna ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Source link