Berita  

Pembekuan Izin TikTok Dicabut: Komdigi Terima Data Live

Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd setelah TikTok memenuhi kewajiban pemberian akses data yang diminta oleh pemerintah. TikTok mengirimkan data tersebut melalui surat resmi pada 3 Oktober 2025, yang berisi informasi terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025. Setelah melakukan analisis menyeluruh, Komdigi menyimpulkan bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi oleh TikTok.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas normal. Komdigi juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang tepercaya. Para Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diminta untuk mematuhi ketentuan hukum nasional guna menjaga keberlanjutan ruang digital Indonesia. Komdigi juga akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan PSE Privat untuk memastikan pelaksanaan regulasi yang efektif dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi pengguna.

Source link