Berbagai tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) selama sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, salah satu sahabat pengadilan, Natalia Soebardjo, menekankan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh pihak penyidik, bukan oleh pemohon. Amicus curiae, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merupakan pihak yang netral dan dapat memberikan pendapat dalam perkara hukum.
Para tokoh antikorupsi ini menekankan pentingnya proses praperadilan yang transparan dan akuntabel. Mereka menyatakan bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka terhadap pemohon tidak cukup kuat. Dengan menjalankan prinsip kecurigaan yang beralasan, mereka meminta penyidik menjelaskan alasan mengapa pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam upaya untuk memastikan keberlangsungan praperadilan yang efektif dan efisien, tokoh antikorupsi tersebut termasuk Amiien Sunaryadi, Arief T Surowidjojo, Betti Alisjahbana, Goenawan Mohamad, dan lainnya, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae. Mereka berharap agar proses praperadilan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai proses penegakan hukum.
Dengan demikian, partisipasi mereka sebagai sahabat pengadilan diharapkan dapat membantu mendorong keberlangsungan praperadilan yang sesuai dengan aturan hukum dan memberikan kepercayaan kepada publik terhadap sistem penegakan hukum yang ada. Sudah menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik demi terciptanya sebuah sistem hukum yang adil dan transparan.












