Kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima tersangka, telah mencapai tahap dua menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan mengungkapkan bahwa pada Rabu (8/10), pihaknya menerima tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut. Kasus ini telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.
Dalam kasus peredaran narkotika ini, termasuk Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya, Kejari Jakpus menegaskan bahwa ada enam orang yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis akan diungkapkan selama proses pendakwaan, dengan pelanggaran pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih terkait dengan kasus tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni telah mengajukan asesmen rehabilitasi. Namun, saat ini fokus Kejari Jakpus adalah melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk proses lanjutan. Sebagai informasi tambahan, artis Ammar Zoni telah divonis tiga tahun penjara sehingga kasus ini menjadi sorotan publik. Semua proses hukum ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.












