Berita  

Badan Pengawas Data Bocor dan Dampaknya pada Warga RI

Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi warga Indonesia sudah terlambat hampir satu tahun. Ironisnya, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sudah berlaku selama 4 tahun ini belum efektif dalam mencegah dan menghukum pelanggaran data pribadi karena badan pengawas yang seharusnya dibentuk belum tersedia. Pasal ini telah digunakan dalam beberapa kasus hukum yang menyeret warga biasa.

Menurut Peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, fungsi UU PDP untuk menghukum lembaga dan perusahaan terkait pengelolaan data pribadi bergantung pada badan pengawas yang belum ada. Akibatnya, UU PDP belum bisa diterapkan secara maksimal dalam memberikan sanksi administratif atau perdata.

Kasus hukum yang sudah menggunakan pidana dalam UU PDP umumnya terkait dengan kejahatan ringan, tetapi penegak hukum menggunakan sanksi maksimal. Alhasil, kasus kebocoran data yang melibatkan perusahaan besar atau platform digital belum terdampak oleh UU PDP. Para pakar menyayangkan fakta ini dan menginginkan mekanisme administratif serta perdata dari UU PDP digunakan secara maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus kebocoran data pribadi.

Perbedaan perlakuan dalam UU PDP antara perusahaan swasta dan lembaga pemerintah juga menjadi perhatian. Institusi swasta dikenakan sanksi yang lebih berat termasuk secara finansial, sementara badan publik mendapat sanksi yang lebih ringan. Para ahli menyoroti hal ini dan menekankan pentingnya keadilan dalam pemberlakuan aturan UU PDP.

Beberapa sanksi yang termasuk dalam UU PDP antara lain sanksi administratif dan denda yang berkisar hingga persentase tertentu dari pendapatan tahunan. Terdapat juga pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, ganti rugi, pencabutan izin, dan pembubaran. Pasal-pasal yang mengatur hukuman pidana dan denda bagi pelanggar UU PDP juga telah ditetapkan secara jelas dalam undang-undang tersebut.

Secara keseluruhan, implementasi UU PDP di Indonesia masih menyisakan banyak tantangan dan perlu pengawasan yang ketat agar peranannya dalam melindungi data pribadi warga dapat terwujud dengan baik. Para pakar dan peneliti meyakini bahwa penerapan aturan yang adil dan efisien dalam UU PDP dapat menjadi landasan yang kuat dalam perlindungan data pribadi di era digital saat ini.

Source link