Alternatif karir sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) kini semakin diminati oleh masyarakat selain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapat upah sesuai anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyusun kembali pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, mengklarifikasi status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat.
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dimana penerima upah minimal merupakan salah satu dari tiga ketentuan, yakni gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Berdasarkan UMP yang berlaku, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung pada lokasi kerja masing-masing.
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, mereka tetap memperoleh tunjangan yang sama dengan pegawai ASN, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan penilaian kinerja dan ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia membahas mengenai Perubahan atas Gaji dan Tunjangan PPPK, mengatur kisaran gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan golongan. Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Aturan mengenai pengadaan Pegawai ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024.










