Dugaan Ancaman DJ Panda Terhadap Erika Carlina: Polisi ungkap kasus

Polda Metro Jaya telah mengungkapkan beberapa dugaan ancaman yang disangkakan kepada terlapor Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra, atau lebih dikenal sebagai DJ Panda, terhadap artis Erika Carlina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terlapor mengirim pesan ancaman melalui WhatsApp kepada korban, Erika. Selain itu, terlapor juga memiliki rencana untuk menyebarkan berita palsu mengenai kehamilan Erika dan memfitnahnya sebagai seorang psikopat.

Lebih lanjut, terlapor juga diketahui telah mengirim data pribadi Erika, termasuk foto USG, yang diperoleh dari salah satu rumah sakit swasta. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 30 September 2025 dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin. DJ Panda telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Oktober 2025 dengan didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Erika Carlina, atau yang lebih dikenal dengan nama Erika Carlina Batlawa Soekri, datang ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merasa terancam. Dalam kronologi pengancaman, Erika menyebut bahwa ancaman tersebut terkait dengan keputusannya untuk menyembunyikan kehamilannya hingga bulan kesembilan setelah menerima ancaman dari DJ Panda melalui grup WhatsApp. Semua proses hukum terus diperjuangkan oleh Erika demi keamanan dirinya dan janin yang dikandung.

Source link