Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Pengungsi Asing yang Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa sebanyak 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama Januari hingga Oktober 2025 telah dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Ronald Arman Abdullah, menekankan komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian dengan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi keimigrasian intensif di Jakarta Pusat berhasil menangkap 190 WNA, dengan mayoritas pelanggaran terkait overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak dilakukan penindakan, terutama di wilayah Pasar Baru dan Cempaka Putih. Dari total yang ditangkap, 97 orang sudah dideportasi dan sisanya sedang proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya, sambil mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian. Pelapor dapat menggunakan layanan pengaduan resmi langsung ke kantor atau melalui kanal daring yang telah disediakan.

Source link