Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa sebanyak 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama Januari hingga Oktober 2025 telah dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Ronald Arman Abdullah, menekankan komitmen untuk menjaga ketertiban administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian dengan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi keimigrasian intensif di Jakarta Pusat berhasil menangkap 190 WNA, dengan mayoritas pelanggaran terkait overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak dilakukan penindakan, terutama di wilayah Pasar Baru dan Cempaka Putih. Dari total yang ditangkap, 97 orang sudah dideportasi dan sisanya sedang proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya, sambil mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian. Pelapor dapat menggunakan layanan pengaduan resmi langsung ke kantor atau melalui kanal daring yang telah disediakan.
Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Pengungsi Asing yang Dideportasi
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta memobilisasi 10 personel untuk mengawasi Taman Daan Mogot…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengembalikan motor Yamaha X-Max senilai Rp60 juta yang sebelumnya dicuri…
Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi yang merupakan anak-anak terkait dengan ledakan yang terjadi…

Seorang wanita berusia 70 tahun diketahui berbelanja dengan uang palsu di Pasar Patra, Kebon Jeruk,…






