Rekonstruksi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Jakarta Barat

Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tragis di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang melibatkan istri yang memotong alat kelamin suaminya. Rekonstruksi tersebut melibatkan 25 adegan untuk mereplikasi kronologi peristiwa dan memastikan konsistensi dengan hasil penyelidikan. Kejadian dimulai ketika pasangan suami istri berada di kamar tidur, di mana terungkap bahwa insiden dipicu oleh sebuah pesan di ponsel korban yang membuat tersangka emosional. Pelaku kemudian mengambil pisau cutter dan melukai suaminya, membuat korban berjuang untuk bertahan hidup dengan luka parah. Setelah beberapa hari perawatan di rumah sakit, korban tragis meninggal dunia akibat cedera serius.

Rekonstruksi itu dihadiri oleh para penyidik, jaksa, saksi, dan pengganti korban, yang menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah istri korban yang dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat pesan mencurigakan di ponsel suaminya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kejadian tragis ini menjadi peringatan akan dampak fatal dari kekerasan dalam rumah tangga dan cemburu buta.

Source link