Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan masuknya kata “galgah” ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata ini mendapat perhatian setelah viral di platform TikTok melalui unggahan penyanyi dan influencer Bunga Reyza. Menurut laman resmi KBBI edisi VI, “galgah” didefinisikan sebagai lawan kata atau antonim “haus”, yang artinya “(sudah) lega atau segar kerongkongan karena minum atau tidak dahaga”.
Meskipun “galgah” telah resmi ditambahkan ke KBBI sejak Oktober 2025, kata ini dipandang sebagai onomatope atau tiruan bunyi. Hal ini berarti kata tersebut tidak memiliki akar etimologis dan berasal dari kreativitas penciptanya sendiri. Meski “galgah” merupakan bentuk informal atau tidak baku, tetapi bentuk baku dari lawan kata “haus” sebenarnya sudah ada, yaitu “palum”.
“Pahar” berasal dari bahasa Batak dan telah diakui sebagai bentuk baku dalam KBBI. Program inventarisasi kosakata bahasa daerah Badan Bahasa bertujuan untuk memperkaya kosa kata bahasa Indonesia dengan inspirasi dari berbagai bahasa daerah di Indonesia.
Awal mula kata “galgah” diperkenalkan oleh Bunga Reyza melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, Bunga menjelaskan makna kata ciptaannya yang menjadi lawan kata dari “haus”. Tak disangka, kata “galgah” akhirnya diakui dan dimasukkan ke dalam KBBI oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Perkembangan kata “galgah” menunjukkan kontribusi kreativitas generasi muda dalam memperkaya kosa kata Bahasa Indonesia. Seiring dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat, perkembangan bahasa terus berjalan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kata baru ke KBBI, Badan Bahasa menyediakan cara resmi secara daring. Langkah-langkahnya antara lain membuka situs resmi KBBI, membuat akun pengguna, mengisi formulir usulan kosakata baru, dan menunggu proses penyuntingan oleh editor Badan Bahasa. Apabila usulan disetujui, kata baru tersebut akan dimasukkan dalam pembaruan KBBI selanjutnya.












