Berita  

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol: Online dan Offline

Data pribadi masyarakat seringkali disalahgunakan, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pinjaman online atau judi online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini merugikan pemilik data karena namanya tercantum dalam data pinjol atau bahkan menjadi sasaran penagihan hutang yang sebenarnya tidak pernah dipinjam. Untuk mengantisipasi hal ini, masyarakat dapat mengecek apakah KTP telah disalahgunakan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diperlukan dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP untuk melakukan pengecekan pada SLIK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.

Pengecekan dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Secara offline, cukup datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengajukan permintaan untuk memeriksa data terkait. Petugas akan memeriksa formulir dan dokumen yang diserahkan serta informasi dari debitur dan pemohon sebelum mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email terdaftar. Sedangkan untuk pemeriksaan online, pengguna dapat mengakses situs Idebku OJK. Prosesnya meliputi pendaftaran, pengisian data dengan benar, unggah dokumen yang diminta, centang pernyataan kebenaran data, dan proses pemohonan yang akan berlangsung satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Untuk mengecek status pemohonan secara online, pemohon dapat membuka laman Idebku dan memilih Status Layanan serta mengisi data yang diminta. Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan keamanan data pribadi mereka dari penyalahgunaan.

Source link