Berita  

Pemerintah Temukan Aplikasi Judi Online di Indonesia

Pemerintah kembali memperbarui perkembangan penanganan praktik judi online di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, situs dan konten terkait judi online telah ditutup dan diblokir antara 20 Oktober hingga 2 November 2025. Komdigi telah berhasil menutup total 2.458.934 konten dan situs terkait judi online, dengan mayoritas berasal dari situs web yang mencapai lebih dari 2,1 juta konten.

Meutya menyampaikan hasil tersebut dalam sebuah konferensi pers bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta Pusat. Di antara jumlah konten judi online yang berhasil ditutup dan diblokir, termasuk di antaranya konten yang berbagi file sebanyak lebih dari 123 ribu, konten meta pada platform seperti Facebook, Instagram, dsb. sebanyak lebih dari 106 ribu, konten pada Google & YouTube sebanyak lebih dari 41 ribu, dan konten di platform lainnya seperti Twitter, Telegram, TikTok, Line, dan App Store.

Pemerintah juga mengirim 23.604 rekening terindikasi terkait judi online kepada PPATK untuk dilakukan tindak lanjut. Kolaborasi dengan platform digital pun diharapkan dapat mempercepat proses penyaringan otomatis konten judi online yang tersisip di dalam platform tersebut. Pemerintah juga mencari kerja sama dengan OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penanganan masalah judi online. Keterlibatan internasional juga menjadi prioritas, sejalan dengan pernyataan Presiden yang menganggap judi online sebagai kejahatan terorganisir lintas negara. Kunci dari penanganan masalah ini bukan hanya berada di dalam negeri, tetapi juga membutuhkan kerja sama dengan mitra internasional.

Source link