Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar. Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terhadap kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang dilakukan mulai tahun 2022 hingga 2024. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran, komputer, CPU, dan dokumen lainnya. Semua barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Proyek pengadaan mesin jahit ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini mencakup semua wilayah administrasi kota Jakarta, namun Kejari Jakarta Timur fokus pada wilayah Jakarta Timur. Pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit di Jakarta Timur, dipesan melalui distributor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain kantor Wali Kota Jakarta Timur, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di Jakarta Utara.
Meskipun telah mengantongi sejumlah nama potensial, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar. Pihak kejaksaan akan menjadwalkan pertemuan dengan BPKP untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut.












