Berita  

Polisi Ungkap Penipuan Kripto Terbesar Rp 467 Miliar

Investasi sebesar US$28 juta atau setara dengan Rp467 miliar digelontorkan ke dalam skema mata uang kripto yang dikenal dengan nama Basis Markets. Meskipun tidak diakui sebagai perusahaan oleh badan penegak hukum karena praktiknya yang mencurigakan, Basis Markets akhirnya mengalami kegagalan dan SFO, yaitu Kantor Penipuan Serius Inggris, mulai menyelidiki kasus ini. Dua orang diduga terlibat dalam penipuan dan pencucian uang terkait investasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, SFO menyatakan bahwa Basis Markets mengumpulkan uang secara tunai melalui dua kampanye penggalangan dana publik pada akhir tahun 2021 dengan cara menjual token yang tidak dapat ditukar, kemudian menggunakannya untuk membentuk dana lindung nilai kripto. Pada bulan Juni 2022, investor diinformasikan bahwa proyek ini terhambat oleh peraturan baru AS, seperti yang dilansir oleh Reuters.

Setelah melakukan dua penggerebekan di London dan West Yorkshire, Inggris utara, penyelidik dan petugas polisi SFO berhasil menangkap dua tersangka. Nick Ephgrave, Direktur SFO, menyatakan komitmen mereka untuk mengungkap penggunaan mata uang kripto untuk aktivitas penipuan investor. Kasus ini menjadi penyelidikan pertama yang melibatkan mata uang kripto dalam skala besar, menurut SFO.

Sebelumnya, SFO telah menerima tambahan dana lebih dari 8 juta poundsterling selama tiga tahun ke depan untuk meningkatkan kemampuan lembaga dalam mengidentifikasi dan memulihkan aset kriminal, termasuk aset kripto. Langkah-langkah ini menandai upaya SFO dalam memberantas kejahatan yang melibatkan mata uang kripto untuk melindungi investor dan kepentingan publik.

Source link