Tindakan kriminal di tempat umum merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan inisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, ketika pelaku berusaha melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memberikan pesan tegas bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik akan ditangkap. Kejadian penusukan terjadi pada Rabu (19/11), di mana korban R (24) diserang oleh H dengan golok di dada kiri. Korban segera dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapat perawatan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa golok, sarung kayu, kaos hitam bergaris merah-abu, dan celana panjang coklat yang digunakan saat kejadian disita dari kontrakan pelaku. H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga menjaga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok. Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak untuk menangkapnya. Aksi kekerasan di tempat umum harus ditindak dengan tegas agar keamanan masyarakat terjaga.












