Pria di Jakarta Barat Diduga Terlibat Pornografi Elektronik

Sebuah insiden tindakan pornografi elektronik terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang melibatkan seorang pria berinisial MR (25) yang diduga memperlihatkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon. Polisi menyebut modus operandi pelaku ini termasuk merekam video saat korban, S (31), sedang mandi dan mengirimkannya melalui WhatsApp. Rekaman tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan korban dan keduanya pernah tinggal di indekos yang sama.

Pelaku berhasil ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Grogol Petamburan. Polisi menyita ponsel pelaku yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. MR dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan digital dan perlindungan terhadap privasi pribadi.

Source link