Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang pria bernama M yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus pencurian empat telepon seluler di suatu rumah di kawasan tersebut. Kombes Pol Budi Hermanto dari Kabidhumas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa M alias H pertama kali ditangkap oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan sang joki, yang diduga diperankan oleh AS alias A, berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa di rumahnya di Tangerang Selatan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengintai (CCTV) untuk mengidentifikasi para pelaku. Budi menjelaskan bahwa kedua pelaku, dengan peran berbeda sebagai joki dan eksekutor, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pencurian terjadi pada 18 November 2025 di rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB, dimana empat ponsel hilang, termasuk Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme merah.
Dua pelaku tersebut kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian tetap menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan penegakan hukum yang tegas namun humanis kepada masyarakat. Kasus pencurian seperti ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara warga dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.












