Publik Soroti Perdebatan Status Bencana di Tengah Musibah

Beberapa waktu terakhir, diskusi mengenai perlu tidaknya status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera meningkat di ruang publik.

Terdapat pendapat beragam dari berbagai kalangan. Beberapa anggota DPD dan DPR mendesak Presiden agar segera menetapkan status bencana nasional. Sementara itu, sebagian lainnya mendorong pemerintah untuk berhati-hati dan mengedepankan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan.

Isu penetapan status bencana ini tidak terlepas dari kebutuhan untuk menghadirkan penanganan yang lebih merata dan terkoordinasi di provinsi-provinsi terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat. Status nasional dinilai bisa mempercepat bantuan dan mobilisasi sumber daya.

Namun demikian, sikap kehati-hatian tetap didengungkan banyak pihak. Ada kekhawatiran bahwa pengambilan keputusan secara tergesa-gesa bisa menimbulkan konsekuensi lain.

Prof Djati Mardiatno, seorang ahli dari UGM, menegaskan pentingnya mekanisme penetapan status bencana yang bertahap. Ia menyoroti perlunya tahapan prosedural dan kriteria teknis yang harus dipenuhi sebelum status nasional diberikan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus diberikan kepercayaan penuh selama mereka masih sanggup menangani bencana yang terjadi. Pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam pengelolaan bencana dan pemberian status nasional tidak boleh mengurangi efektivitas mereka.

Penetapan status nasional tanpa koordinasi dan pertimbangan kondisi riil daerah justru dapat melumpuhkan kinerja lokal. Bila pusat langsung mengambil alih penanganan, potensi kontribusi pemerintah daerah bisa terabaikan.

Segi pendanaan pun tidak semata-mata ditentukan oleh status bencana nasional. Pemerintah telah menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) yang bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan. Dana ini dijamin dalam UU Penanggulangan Bencana dan tersedia di BNPB untuk digunakan saat status darurat berlaku.

Mekanisme pencairan anggaran penanganan bencana telah diatur dalam peraturan pemerintah, baik untuk BNPB maupun BPBD. Dana hingga ratusan miliar rupiah pun sudah dialokasikan bagi bencana di Sumatera, sehingga ketersediaan anggaran tak harus menunggu status nasional.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang jumlah dan distribusi dana. Komitmen pemerintah terhadap penyediaan logistik dan sumber daya bagi penanganan bencana tetap diutamakan tanpa tergantung status nasional.

Menkopolhukam dan pejabat lain juga memastikan bahwa penanganan bencana Sumatera menjadi prioritas nasional, dengan instruksi Presiden memastikan kebutuhan rakyat terdampak dapat terpenuhi dengan cepat dan menyeluruh.

Selain itu, aspek keamanan menjadi pertimbangan tambahan dalam menentukan status bencana nasional. Penetapan status tersebut berpotensi membuka pintu masuk bagi aktor atau kepentingan asing, baik melalui aliran bantuan maupun kemungkinan intervensi lainnya.

Beberapa pengalaman di negara lain menunjukkan sensitivitas dalam menerima bantuan luar negeri saat bencana. Kasus Myanmar saat dilanda Topan Nargis serta keterlibatan negara tetangga dalam bantuan kemanusiaan mengundang diskusi soal batas antara bantuan dan intervensi.

Konsep tanggung jawab untuk melindungi (responsibility to protect) sering dijadikan justifikasi bagi campur tangan asing dalam situasi darurat kemanusiaan, sebagaimana dicatat oleh beberapa pakar hubungan internasional.

Terkait bencana di Sumatera, pemerintah Indonesia melalui Mensesneg telah menyatakan bahwa bantuan luar negeri belum diperlukan. Pemerintah berterima kasih atas perhatian dunia internasional, namun menegaskan penanganan tetap dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, serta masyarakat.

Dalam praktiknya, organisasi masyarakat di Indonesia kerap mengambil peran aktif saat bencana. Mereka mengumpulkan sumbangan, menyalurkan logistik, bahkan membentuk tim evakuasi mandiri yang sering kali tidak bergantung pada status bencana yang diberikan pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat bisa bergotong royong dan bergerak cepat tanpa harus menunggu penetapan status tertentu. Apresiasi patut diberikan kepada kemandirian dan inisiatif masyarakat tersebut.

Sekalipun demikian, isu penanganan bencana seringkali dipolitisasi oleh berbagai pihak. Lebih baik, energi untuk perdebatan ini diarahkan untuk menyempurnakan sistem koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Dengan penguatan koordinasi, semua pemangku kepentingan bisa bekerja lebih efisien, baik dengan atau tanpa status bencana nasional sebagai label formal.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera