Polres Metro Jakarta Utara akan menindak sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing saat mengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, status sopir tersebut masih sebagai saksi yang sedang diperiksa oleh penyidik, namun kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Pasal yang akan dikenakan kepada sopir tersebut yaitu pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka berat atau luka lainnya, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Hingga saat ini, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. Penyidik berencana untuk melakukan gelar perkara besok sehingga tersangka dapat ditetapkan. Sebanyak 22 orang menjadi korban tabrakan mobil di halaman sekolah dasar tersebut, dimana ada yang dirawat di rumah sakit dan ada yang menjalani rawat jalan.
Pengemudi minibus yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing adalah seorang pria berinisial AI yang menjadi sopir pengganti untuk mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis di sekolah tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, pria tersebut ditemani kernet MRR saat kejadian terjadi. Konfirmasi dari sopir mengungkapkan bahwa rem mobil tidak normal sehingga ia salah menginjak pedal gas.
Kantor Berita ANTARA, Mario Sofia Nasution Editor: Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2025












