Berita  

Perubahan Aturan Indonesia: Malaysia-Australia Turut Bergabung

Beberapa negara seperti Malaysia dan Australia mengikuti langkah Indonesia dalam membatasi penggunaan media sosial oleh kalangan muda. Tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko yang terkait dengan internet, seperti perundungan, penipuan finansial, dan pelecehan seksual. Malaysia, misalnya, sedang dalam proses merumuskan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, seperti yang telah diterapkan oleh Australia. Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial.

Di sisi lain, Australia telah secara resmi menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menjadikannya negara pertama yang melarang akses anak-anak ke platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal tertentu dan platform besar seperti TikTok, YouTube, dan Instagram diperintahkan untuk memblokir akun anak-anak. Perdana Menteri Australia menyatakan bahwa langkah ini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang terjadi secara online dan sebagai upaya untuk mencegah dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.

Sementara di Indonesia, aturan terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang bertujuan untuk mengatur penggunaan media sosial berdasarkan rentang usia tertentu. Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia antara 13 hingga 18 tahun berdasarkan kategori risiko yang telah ditetapkan. Meskipun tidak menerapkan larangan total seperti Australia, Indonesia mengizinkan penggunaan media sosial tetapi dengan batasan tertentu sesuai dengan usia dan dengan izin dari orang tua. Penilaian kategori media sosial dilakukan berdasarkan beberapa aspek yang dianggap berisiko tinggi, seperti konten pornografi, kekerasan, dan ancaman terhadap keamanan data pribadi anak.

Aturan-aturan ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadap anak-anak semakin mendapat perhatian dunia, dan langkah-langkah konkrit dilakukan oleh beberapa negara untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial. Menjaga kesehatan mental dan keamanan anak-anak dalam berinteraksi online menjadi prioritas bagi pemerintah dan masyarakat di berbagai negara.

Source link