Polda Metro Terima Laporan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian dari YouTuber yang diidentifikasi sebagai Resbob atau Adimas Firdaus. Laporan tersebut diajukan setelah unggahan yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung. YouTuber Resbob dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan rujukan pada beberapa pasal terkait ITE serta KUHP. Kasus ini belum dijabarkan secara detail oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, karena masih harus melalui proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Laporan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani dan beberapa kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh akun Resbob terjadi pada saat “live streaming”, di mana Suku Sunda dan Klub Persib Bandung disematkan narasi yang mengandung konten menghina. Selain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga telah mengambil langkah untuk menyelidiki kasus serupa yang melibatkan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus.

Penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan oleh terlapor dan memulai tahap awal penyelidikan. Hal ini dilakukan setelah Resbob melontarkan ucapan-ucapan yang dianggap menghina pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam salah satu siaran di YouTube. Kasus ini memicu kemarahan publik karena konten tersebut viral di media sosial. Langkah-langkah hukum sedang diambil oleh kedua Polda untuk menangani dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber yang berkaitan dengan masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

Source link