Berita  

China Tunduk pada Aturan Baru Malaysia: Analisis dan Dampaknya

Pada awal tahun ini, platform pesan instan WeChat dari China akhirnya mematuhi aturan yang baru diberlakukan di Malaysia. Tencent, pemilik aplikasi tersebut, berhasil mendapatkan lisensi untuk beroperasi di negara tersebut setelah permohonan mereka disetujui oleh regulator komunikasi Malaysia. Tiktok juga mengalami hal serupa dengan mendapatkan lisensi yang sama dari pemerintah setempat.

Aturan baru tersebut mengharuskan platform media sosial dan layanan pengiriman pesan, yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia, untuk mendapatkan lisensi agar dapat tetap beroperasi. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah mengancam akan mengambil tindakan hukum. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan beberapa platform lain di Malaysia juga sedang dalam proses mengajukan lisensi.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia juga memantau status platform lain seperti Telegram yang berada di tahap akhir mendapatkan lisensi, sementara Meta sedang memulai proses perizinan untuk platform-platform mereka seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Di sisi lain, platform media sosial X tidak mengajukan permohonan lisensi, dengan alasan memiliki jumlah pengguna di bawah 8 juta, yang sedang ditinjau oleh regulator Malaysia.

Aturan baru ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan kejahatan di internet, yang mengakibatkan konten berbahaya semakin merajalela di media sosial. Sementara di Indonesia, platform digital juga diatur oleh pemerintah dengan status sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meskipun tidak diwajibkan untuk memiliki izin, PSE harus mendaftarkan diri dan memiliki kantor di Indonesia untuk dapat beroperasi secara legal.

Source link