Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, telah menindak 10 anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Polri. Dari 10 anggota yang ditindak, sembilan telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Sementara itu, satu anggota sedang menjalani persidangan etik. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang antara lain adalah perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan.
Dari kasus pelanggaran tersebut, dua anggota telah dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkoba. Namun, keduanya berhasil mengajukan banding dan hukuman mereka diringankan menjadi demosi setelah pertimbangan di Polda Banten. Selain itu, empat anggota lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas, termasuk salah satu anggota yang tidak menghadiri tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten.
Kepolisian telah mengambil langkah tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik demi menjaga profesionalisme dan integritas di dalam institusi. Semua anggota diharapkan untuk tetap mematuhi aturan dan tata krama yang berlaku guna menciptakan lingkungan kerja yang baik dan berkualitas. Kesadaran terhadap kode etik dan disiplin dalam menjalankan tugas menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.










