Polisi Amankan Pelaku Perampasan di Bandara Soekarno-Hatta

Pada suatu hari, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan telepon genggam seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku, yang berinisial HN dan berusia 18 tahun, ditangkap setelah melakukan kejahatan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar. Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa perampasan terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB. Korban, yang dikenal dengan inisial RAF, adalah seorang siswa SMP swasta dan saat itu sedang berboncengan dengan temannya, AZK, menuju rumah neneknya di Rawa Bokor. RAF menolak ajakan temannya untuk tawuran.

Kedua pelajar itu dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain ketika melintas di Area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta. Satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda mencegat korban. Salah satu pelaku bahkan menendang RAF hingga terjatuh dan mengancamnya dengan senjata tajam jenis celurit. Para pelaku merampas tas milik korban beserta satu unit ponsel di dalamnya, serta tas milik AZK sebelum melarikan diri.

Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta akibat kejadian ini. Orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, seorang pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Tindakan pelaku ini merupakan peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan.

Source link