Rahasia Kekayaan Citra Pitriyami & Ino Darsono: Tips Sukses

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah memenuhi kewajiban tersebut dengan melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menunjukkan fluktuasi total kekayaan Citra dalam lima tahun terakhir, dengan lonjakan tajam pada tahun 2024 setelah pengurangan utang sebesar Rp 1,5 miliar. Aset Citra pada tahun 2024 termasuk tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan.

Selain itu, Wakil Bupati Ino Darsono juga mencatat lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun sebelumnya, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada laporan LHKPN 2024. Aset terbesar Ino Darsono berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Kewajiban transparansi bagi pejabat publik menjadi penting agar dapat mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Meskipun begitu, masih belum ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir bagi keduanya. Pelaporan harta kekayaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

Source link