Kepolisian Jakarta telah mengungkap modus operasi komplotan pencuri kabel listrik yang berhasil mereka tangkap. Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yaitu EM (49 tahun), AP (46 tahun), dan N (41 tahun), yang berpura-pura menjadi petugas PLN saat melancarkan aksinya. Mereka menggunakan helm dan perlengkapan kerja PLN untuk mengelabui warga sekitar. Dalam aksinya, AP bertugas mengawasi situasi sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik dengan alat khusus. N diketahui sebagai mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu (26/11) di Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat. Setelah pemeriksaan di lokasi, petugas PLN menemukan kabel listrik yang hilang sepanjang 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp28 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, pada Selasa (30/12) ketiga pelaku berhasil diringkus.
Tersangka AP dan N ditangkap di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi. Mereka saat ini dihadapi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan Kepolisian Jakarta dalam menangkap komplotan pencuri ini membuktikan keseriusan mereka dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.










