Polres Metro Jakarta Utara meminta kepada masyarakat setempat untuk melaporkan aksi pelecehan seksual kepada petugas terdekat agar tindakan pidana tersebut dapat di proses secara hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual terutama di ruang publik dan transportasi umum. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor, menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama.
Sebelumnya, Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta. Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang pria berinisial HW dan FTR telah diamankan karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban.
Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Awalnya korban tidak menyadari adanya tindakan tidak senonoh yang mengarah pada pelecehan, namun kemudian menyadari setelah ada tindakan yang mencurigakan. Petugas dan penumpang lainnya langsung mengamankan kedua pria yang dicurigai sebagai pelaku dan menyerahkannya kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan. Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru). Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dikenakan pidana penjara atau denda.












