Warga Tiongkok Tertangkap Curi Listrik di Ketapang: Status Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat. Putusan tersebut dikeluarkan setelah Liu menjalani dua sidang praperadilan, di mana satu hasil praperadilan ditolak terkait penetapan status tersangka dan yang lainnya dikabulkan terkait penahanan. Meskipun permohonan untuk mencabut perkara praperadilan tersebut telah dikabulkan, Liu tetap dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Meskipun permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka telah ditolak, sidang menemukan bahwa tersangka sudah sah berdasarkan dua alat bukti yang valid secara hukum. Kuasa hukum dari PT. Sultan Rafli Mandiri juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Liu Xiaodong yang mencoba mengulur waktu dengan proses praperadilan guna mempersingkat masa tahanan.
Liu Xiaodong diduga terlibat dalam kegiatan pencurian emas menggunakan bahan peledak yang tidak sah untuk melakukan tambang ilegal. Tindakan ini dibuktikan dengan lonjakan arus listrik yang signifikan serta hilangnya batuan ore emas yang sebelumnya disita oleh Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses lanjutan.

Source link