Berita  

Janji Anak Buah Elon Musk Agar Tidak Diblokir di RI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang melakukan proses normalisasi akses layanan Grok di Indonesia, namun dengan beberapa syarat dan pengawasan ketat. Blokir fitur kecerdasan buatan milik Elon Musk dibuka setelah X Corp menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan berarti pelonggaran tanpa syarat, tetapi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi kapan pun diperlukan.

Komitmen tertulis dari X Corp ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam komitmen tersebut, X Corp menyatakan telah melaksanakan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan layanan Grok dan mencegah penyalahgunaan. Langkah penanganan penyalahgunaan tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Kominfo akan terus melakukan verifikasi dan uji coba terhadap langkah-langkah yang diambil oleh X Corp untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak. Normalisasi akses layanan Grok juga akan disertai dengan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika terjadi ketidakkonsistenan atau pelanggaran, Kominfo dapat mengambil tindakan korektif termasuk kembali memblokir layanan tersebut.

Kebijakan normalisasi akses layanan ini dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman dan adil. Kominfo mencatat komitmen X Corp dalam bekerja sama dengan pemerintah untuk mematuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Meskipun dialog tetap terbuka, kepatuhan terhadap hukum Indonesia merupakan kewajiban bagi X Corp. Normalisasi layanan Grok bukanlah akhir dari proses pengawasan, melainkan bagian dari upaya negara dalam mengawasi secara berkelanjutan.

Source link