Polres Jakbar Bongkar Peredaran Obat Keras: 231.345 Butir Terungkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran telah berhasil membongkar peredaran gelap sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika. Dari 26 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga 1 Februari 2026, terdapat 30 tersangka yang tertangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter. Jenis obat keras yang berhasil diamankan meliputi Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang seringkali menjadi pemicu tawuran dan perilaku kenakalan remaja. Tindakan ini diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam upaya memerangi peredaran obat-obatan berbahaya ini, Polres Metro Jakarta Barat terus memberikan upaya maksimal demi keamanan dan perlindungan masyarakat, terutama dalam menjaga kesehatan dan keamanan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan.

Source link