Polisi Bekuk Peredaran Ganja 15,5 Kg di Stasiun Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) telah ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang.

Tim kepolisian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum menindaklanjuti informasi tersebut. Saat penggeledahan dilakukan terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang disembunyikan dalam tas jinjing. Operasi juga menghasilkan penemuan ganja seberat 5,507 kilogram di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Dengan total barang bukti ganja sebanyak 15,507 kg, ketiga tersangka dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu tempat parkir Stasiun Tanah Abang dan kontrakan di Pamulang. Tindakan tegas ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Source link