Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya berhasil menangkap sejumlah disjoki (disc jockey/DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan ini terjadi dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada dini hari. Dua dari WNA yang diamankan adalah ZS (WN China) yang merupakan seorang DJ dan KS (WN Thailand) yang menjadi penari di sebuah tempat hiburan malam.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengungkapkan bahwa ZS menggunakan “Visa on Arrival” (VoA) dan KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain pelanggaran izin tinggal, petugas juga menemukan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, instansi terkait diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengambil langkah-langkah administratif keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut yang saat ini menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan berisiko mengalami deportasi serta penangkalan. Kantor Imigrasi Jaksel menekankan pentingnya menjaga tatanan sosial dan budaya bangsa Indonesia dari aktivitas yang merusak.
Imigrasi Jaksel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati hukum dan nilai-nilai kesusilaan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban bersama diutamakan dalam penanganan kasus seperti ini.












