Berita  

Dampak Perubahan Global: Banyak Negara Patuh Aturan RI

Negara-negara di dunia mulai mengikuti aturan Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur karena pengaruh negatif yang dapat ditimbulkannya terhadap perkembangan anak. Jerman, misalnya, berencana menerapkan aturan serupa setelah banyak bukti menunjukkan dampak negatifnya, seperti penyebaran berita palsu dan manipulasi online. Kanselir Friedrich Merz menjelaskan kebutuhan untuk membatasi akses media sosial dalam konferensi tahunan partai konservatif Christian Union yang dipimpinnya.

Dia menegaskan bahwa peredaran berita palsu dan film-film yang tidak mencerminkan realita di media sosial dapat merusak masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan akses ke platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun. Negara-negara lain di Eropa seperti Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris juga mulai atau berencana untuk menerapkan aturan serupa.

Australia sendiri telah menegakkan aturan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menetapkan aturan pembatasan akses media sosial sejak Maret 2025, dengan klasifikasi usia 13-18 tahun. Namun, Indonesia memperbolehkan anak-anak memiliki akun media sosial dengan izin orang tua.

Selain itu, negara-negara Asia seperti Malaysia dan India juga merencanakan aturan pembatasan akses media sosial yang lebih mengikuti ketentuan Australia. Aturan-aturan ini menjadi tren global dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Source link