Pada Senin (23/2), Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku, ANJ (18) dan ABH, ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah tim opsional Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan itu, dua pelaku berhasil ditangkap, namun dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama penggerebekan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, mata kunci, gagang, senjata api rakitan, peluru, rekaman CCTV, dan pakaian pelaku saat melakukan kejahatan.
Komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan ditunjukkan melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kedua pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, polisi juga berhasil mengungkap terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Info penangkapan para pelaku tersebut telah dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, namun penanganan selanjutnya dilakukan oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Sebuah CCTV merekam aksi empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 14.43 WIB. Mereka terlihat datang ke lokasi kejadian untuk melakukan aksinya. Seluruh tindakan kepolisian tersebut merupakan upaya nyata dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.










