Berita  

Inspeksi Kepatuhan Kantor Instagram-WhatsApp oleh Meutya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan alasan di balik sidak ke kantor perwakilan Meta Indonesia pada Rabu sore. Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang mengharuskan pemerintah melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari gangguan akibat misinformasi dan disinformasi. Meskipun sudah banyak upaya komunikasi dilakukan, termasuk upaya formal dan persuasif, namun sidak dianggap perlu karena masih banyak ketidakpatuhan yang belum dilaksanakan.

Beberapa hal yang diminta kepada Meta terkait keterbukaan algoritma, moderasi konten, dan pelaporan konten yang perlu dilaporkan. Salah satu perhatian utama adalah terkait konten disinformasi dan misinformasi tentang kesehatan, termasuk keluhan dari dokter dan praktisi kesehatan terkait dampak negatifnya. Selain itu, laporan juga muncul tentang gerakan anti vaksin dan penyebaran kebohongan terkait kejahatan digital seperti penipuan.

Kepolarisasian masyarakat juga menjadi perhatian, dengan banyak konten yang menyebabkan perpecahan dan kebencian antar kelompok masyarakat. Meutya menegaskan bahwa disinformasi tidak hanya melibatkan pemerintah dan rakyat, namun juga mengadu domba antar rakyat sendiri. Tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi dinilai masih rendah, di bawah 30%, dan pihaknya menunggu komitmen dari perusahaan dalam menindaklanjuti masalah ini.

Dalam kesempatan tersebut, selain Menteri Komunikasi dan Digital, beberapa lembaga lain seperti Kemenkopolkam, BIN, BSSN, Bareskrim, dan Siber TNI juga turut hadir. Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa, berkomitmen untuk menjaga platformnya tetap aman bagi semua pengguna dan menyatakan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti masalah yang telah disampaikan pemerintah untuk memperbaiki keamanan platform mereka.

Source link