Kerugian Negara dalam Kasus Praperadilan Yaqut: Hitungan BPK KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait kasus praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurut pengakuan kuasa hukum KPK, terdapat penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Selain itu, pembacaan duplik atas replik yang diajukan pemohon Yaqut juga dilakukan dalam sidang praperadilan tersebut. Sidang praperadilan bertujuan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.Secara keseluruhan, KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang melibatkan keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, serta barang bukti elektronik. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur yang berlaku sebelumnya sehubungan dengan kasus ini. Artinya, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga penegak hukum.

Source link