Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam acara ini, hadir pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait hak konsumen dalam perdagangan digital. Menurut Hj. Ida, perlindungan konsumen merupakan dasar keadilan ekonomi di mana negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak merugi dalam transaksi baik langsung maupun digital.

Perlindungan konsumen meliputi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, dan hak menyampaikan keluhan. Pelaku usaha diingatkan untuk menjaga kualitas produk, transparansi informasi, dan bertanggung jawab atas kerugian. Dalam sesi dialog interaktif, peserta mengemukakan masalah terkait produk tanpa label jelas, praktik e-commerce merugikan, serta posisi tawar konsumen kecil yang lemah.

Hj. Ida menegaskan komitmennya dalam mendorong pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya demi menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat di tengah pertumbuhan perdagangan digital. Hal ini menandakan pentingnya perlindungan konsumen dalam era perdagangan digital yang terus berkembang.

Source link