Polsek Mampang Prapatan mengklarifikasi bahwa kasus yang terjadi di Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, melibatkan dua perkara yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda. Kapolsek Mampang, AKP Dian Purnomo, menjelaskan bahwa perkara pertama terkait dugaan pencurian yang melibatkan Sdri. NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana Saudari NAA sebagai terlapor. Kasus ini memiliki dua objek perkara yang berbeda dan ditangani oleh kantor kepolisian yang berbeda.
Sebelumnya, pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, yang merupakan korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membahas kasus ini di media sosial. Pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran tersebut. Peristiwa ini terekam CCTV dan menyebar viral di media sosial sebelum dilaporkan ke polisi.
Kejadian bermula saat pasutri memesan makanan dan minuman di restoran tersebut, namun merasa pesanan terlalu lama datang. Mereka kemudian masuk ke dapur dan mengambil pesanan tanpa membayar sebelum meninggalkan restoran. Pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi telah melakukan proses hukum terhadap kedua perkara ini secara terpisah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026










