Berita  

TikTok Respons Aturan Baru RI dan Blokir Akun Medsos 28 Maret 2026

TikTok memberikan tanggapan terkait aturan larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan platform digital di Indonesia. Mereka sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur. TikTok menegaskan bahwa akun remaja di platform mereka dilengkapi dengan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan otomatis untuk memungkinkan remaja berekspresi kreatif dengan aman dan terhubung dengan teman. Mereka juga menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk memastikan akses remaja ke ruang digital yang aman.

YouTube juga telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang meninjau peraturan tersebut agar sesuai dengan tujuan platform mereka dalam memberdayakan orang tua serta menjaga akses pembelajaran masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital telah meluncurkan aturan yang menunda akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial mulai 28 Maret 2026 di Indonesia. Beberapa platform yang termasuk dalam aturan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Source link